Berita


SMK Negeri 1 Samatiga Gelar Sosialisasi Jam Malam Siswa Sesuai Instruksi Kepala Dinas Pendidikan Aceh

Samatiga — Dalam upaya meningkatkan kedisiplinan dan kualitas belajar peserta didik, SMK Negeri 1 Samatiga melaksanakan kegiatan sosialisasi penerapan jam malam siswa, sesuai dengan surat edaran Kepala Dinas Pendidikan Aceh, Bapak Martunis, ST., DEA, tertanggal 30 April 2025.

Sosialisasi yang dilaksanakan di ruang kelas pada hari Sabtu, 10 Mei 2025 ini dihadiri oleh para wali murid dan dewan guru. Dalam paparannya, pihak sekolah menyampaikan empat poin utama instruksi dari Kepala Dinas, yaitu:

a. Orang tua/wali murid memastikan anak belajar atau melakukan kegiatan positif di malam hari.
b. Orang tua/wali berinteraksi dengan anak dengan penuh keakraban dan pola asuh yang baik.
c. Orang tua/wali memastikan anak sudah berada di rumah paling lambat pukul 22.00 WIB.
d. Jika anak harus berada di luar rumah setelah pukul 22.00 WIB, maka harus didampingi oleh orang tua/wali.

Kepala SMK Negeri 1 Samatiga dalam sambutannya menegaskan bahwa penerapan aturan ini penting demi kebaikan bersama. “Kami ingin mendorong disiplin belajar dan mencegah siswa dari aktivitas malam yang tidak produktif. Kami harap, dengan kerja sama orang tua, tidak ada lagi siswa yang tertidur di kelas saat jam pelajaran ataupun istirahat,” ujarnya.

Para wali murid menyambut baik kebijakan ini dan siap mendukung penerapannya di rumah. Acara berlangsung interaktif dengan diskusi dan tanya jawab antara pihak sekolah dan orang tua.

Dengan kegiatan ini, sekolah berharap tercipta lingkungan belajar yang lebih kondusif dan siswa dapat tumbuh menjadi generasi yang bertanggung jawab, berprestasi, dan berkarakter.